Hukum merokok

Hukum merokok ada beberapa pendapat di kalangan ulama’ :
1.Boleh/mubah, dengan pertimbangan tidak ada dalil yang mengharamkannya dengan jelas dan tidak berbahaya pada kesehatan serta bukan termasuk muskir (perkara yang memabukkan) atau mukhoddir (merusak pikiran).
2.Makruh, dengan pertimbangan tidak ada dalil yang mengharamkannya dengan jelas, hanya bau yang tidak sedap dari mulut orang yang mengkonsumsinya sebagaimana bawang merah atau bawang putih yang mentah.
3.Wajib, jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4.Haram, dengan pertimbangan sebagai berikut :

a.Rokok dapat membahayakan kesehatan, menurut kesepakatan para dokter menyebabkan kanker, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Ajaran islam memerintahkan untuk selalu menjaga diri dan meninggalkan segala yang membahayakan, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
“ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-baqarah :195)
Dan hadits Rasulullah SAW :
” لَا ضَرَرَ وَلَا ضَرَارَ “.
“ janganlah berbuat sesuatu yang membahayakan, dan jangan membalas dengan berbuat sesuatu yang membahayakan”
b. Pembelajaan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan membahayakan kesehatan. Hal ini adalah bentuk isrof atau tabdzir (pemborosan) harta yang diharamkan, sebagaimana firman Allah SWT :
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)
“ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”, (al-Isra’ : 26-27)
c. Dapat merubah mental dan watak pecandunya.
KETERANGAN :
Pendapat pertama, rokok adalah mubah karena tidak membahayakan kesehatan, maka telah menjadi maklum secara medis bahwa rokok sangat berbahaya untuk kesehatan baik dalam jangka waktu dekat atau lama. Sedangkan mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan kesehatan haram menurut kesepakatan ulama’.
Pendapat kedua, rokok adalah makruh karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya. Oleh karena itu, jika membahayakan, maka berubah hukum menjadi haram, bahkan wudhu’ yang wajib pun menjadi haram jika membahayakan.
Pendapat ketiga, rokok wajib ketika membahayakan jika ditinggalkan. Sesungguhnya pendapat ini hanyalah wacana yang berlaku ketika benar-benar terjadi sebagaimana keadaan di atas. Oleh karena itu, tidak bisa digunakan sebagai dalil kebolehan merokok, bahkan makan bangkai menjadi wajib jika tidak memakannya akan mati.
Pendapat terakhir, rokok haram. Pendapat ini menurut kami paling shohih, ditinjau dari dalil-dalil lebih tepat, lebih berhati-hati (ihtiyath) dan untuk menjaga kesehatan, nikmat yang teramat mahal, serta menghindari dari pemborosan (isrof). Allah SWT berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)
“ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (al-baqarah: 215).
Oleh karena itu, alangkah indah dan elok bagi orang yang tidak merokok, utamanya kalangan ustad, ulama’ dan tokoh agama untuk menjadi contoh bagi awam meninggalkan hal-hal yang tidak berguna bahkan merugikan diri, agama dan harta.