Ketika Seorang Istri Berzina

Pertanyaan
bagaimana solusi jika seorang laki-laki berzinah dengan wanita yang jadi istri orang lain hingga wanita itu hamil. sedangkan suami sah dari wanita tersebut masih mencintai wanita tersebut dan tidak mau menceraikannya meskipun istrinya tersebut mengandung anak yang bukan dari benihnya. dan mengangap anak itu sebagai anaknya sendiri
1. bagaimanakah bersikap yang benar agar laki2 tersebut tdk lebih berdosa lagi
2. bagaimanakah status sang anak jika lahir? nasab dan siapa yang berhak menjadi walinya jika anak tersebut lahir sebagai perempuan?
3. apakah kewajiban bapak biologis terhadap anak?
4. jika akhirnya wanita tersebut bercerai dengan suami sahnya apakah wajib hukumnya bagi laki2 yang menzinahinya utk menikahinya?
5. jika setelah cerai si wanita tidak mau menikah dengan laki2 yang menzinahinya dengan berbagai alasan, apakah yang harus dilakukan laki2 tersebut agar tidak lebih berdosa kpd anak?
Jawaban.
Ketika berzina istri seseorang dengan orang lain hingga hamil, jika suami tidak pernah berkumpul dengan istrinya maka anak diyakini dari hasil perzinahan. Oleh karena itu status anak tidak bernasab ke suami atau laki-laki yang menghamilinya, melainkan hanya ke ibu dan wajib bagi suami untuk meli’an (meniadakan status nasab pada anak tersebut). Namun jika pernah dikumpuli oleh suami berarti memungkinkan anak yang lahir dari suami dengan syarat kelahiran anak lebih dari 6 bulan setelah hubungan badan dengan suami. Yang demikian ini, anak tetap dinyatakan bernasab kepada suami.
Wali nikah bagi anak perempuan yang tidak bernasab ke suami (dari hasil perzinahan) adalah hakim. Namun jika dihukumi bernasab, maka wali nikahnya adalah si suami (orang tua anak).
Nafkah anak wajib bagi ayah. Anak hasil perzinahan istri tidak ada kewajiban menafkahinya bagi suami. Demikian juga tidak wajib bagi laki-laki yang menzinahinya untuk menikahinya sebagai pertanggung jawaban perbuatannya
Raudlatut thalibin Juz 3 hal:240
Bughyatul Mustarsyidin hal: 235-236