Nikah via telepon

Pertanyaan…”ana mau bertanya jika seorang perempuan mau menikah sang ayah meninggal dunia gimana susunan pemindahan pewalian ke saudara kandung apa ke saudara ayah perempuan dan gimana hukumnya perwalian lewat telepon genggam terima kasih atas jawabannya.
menjawaban :
Wali perempuan dalam pernikahan yaitu kerabat laki-laki perempuan yang berhak mendapat ashabah (hak sisa) dalam warisan. Secara berurutan dari yang paling dekat yaitu : ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya.
Yang paling berhak untuk menjadi wali nikah yaitu yang memenuhi persyaratan sebagai wali dan yang terdekat sesuai urutan diatas. Jika yang lebih dekat tidak ada atau ada tapi tidak memenuhi persyaratan maka perwalian berpindah kepada yang lebih jauh. Jika seorang ayah telah meningal dunia, atau masih hidup tapi tidak memenuhi persyaratan seperti : beragama lain (bukan muslim) atau gila maka perwalian berpindah ke derajat dibawahnya yaitu kakek, tapi jika kakek juga tidak ada maka berpindah ke saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai urutan diatas.
Jika dalam satu derajat terdapat lebih dari satu seperti antara para saudara laki-laki atau antara para paman, maka yang paling berhak untuk menjadi wali yaitu:
• Jika pengantin perempuan memberikan izin kepada semua wali (seperti kepada semua saudara laki-lakinya) secara umum, maka yang melakukan akad nikah yaitu orang yang telah disepakati oleh semua wali walaupun bukan salah satu dari wali pengantin perempuan tersebut.
• Jika pengantin perempuan memberikan izin kepada setiap wali yang sederajat secara khusus, maka boleh bagi setiap wali untuk melangsungkan akad nikah walaupun tanpa seizing dari wali yang lainnya.
Adapun jika mendahulukan yang lebih jauh padahal yang lebih dekat dan memenuhi persyaratan masih ada, maka pernikahannya tidak sah,
Persyaratan seorang wali nikah yaitu :
• Beragama Islam, jika menjadi wali nikah dari seorang muslimah.
• Baligh
• Berakal
• Merdeka (bukan seorang budak)
• Adil dll
Hukum akad nikah dengan menggunakan telepon atau surat tidak sah karena tergolong Kinayah (tidak jelas dan masih memungkinkan maksud lainnya) sehingga dibutuhkan niat akad nikah. Hal ini tidak memungkinkan bisa disaksikan oleh orang yang hadir dalam pernikahan, karena niat termasuk urusan hati yang tidak nampak dengan kasat mata. Padahal termasuk persyaratan nikah yaitu adanya dua orang saksi yang bisa menyaksikan akad nikah tersebut.
Oleh karena itu hukum pernikahan dengan cara ini tidak sah, kecuali jika perwakilannya saja maka sah, karena dalam akad Wakalah (perwakilan) boleh menggunakan Kinayah