Pernikahan Dibawah Umur

Menghilangkan rambut secara permanen pada anggota badan diperinci sebagai berikut :

•Rambut yang dilarang dibuang seperti bulu mata atau alis hukumnya haram karena bisa merubah penciptaan Allah.
•Rambut yang sunnah dibuang seperti bulu kemaluan atau bulu ketiak, hukumnya boleh.
Walaupun diperbolehkan menghilangkan secara permanen, akan tetapi supaya tetap mendapatkan kesunnahan untuk mencukurnya di waktu-waktu yang akan datang lebih baik tidak dilakukan.
•Rambut yang diperintahkan untuk merawatnya bahkan ada larangan untuk mencukurnya, seperti jenggot lelaki, maka menurut sebagian ulama’ hukumnya makruh,tetapi menurut Imam Al-Ghozali hukumnya haram.
•Rambut yang tumbuh tidak wajar seperti kumis atau jenggot pada perempuan, maka sunnah dihilangkan secara permanen. Begitu juga dengan bulu kaki atau tangan merupakan suatu yang tidak wajar bagi perempuan. Adapun bagi kaum lelaki karena tidak ada perintah untuk merawatnya dan tidak ada larangan dalam menghilangkannya, maka diperbolehkan dengan catatan tidak berniat untuk menyerupai wanita yang memiliki kulit halus sebagaimana kaum waria.